Ali Hildan menyatakan, sponsor atau calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal meminta uang Rp20 juta kepada keluarga untuk pengurusan kepulangan korban.
Namun bukannya memulangngkan, calo tersebut justru kabur dan tak bisa dihubungi. "Korban yang dalam kondisi sakit akhirnya dirawat di salah satu rumah sakit di Kamboja hingga akhirnya meninggal dunia," ujar Ali Hildan.
Sampai saat ini, tutur Ali Hildan, keluarga dan tim kuasa hukum terus berkordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja. "Keluarga berharap jenazah korban Muhammad Abdul Fatah bisa segera dipulangkan ke kampung halamannya," ucap Ali Hildan.
Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, kasus PMI Muhammad Abdul Fatah telah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan Cianjur. "Namun belum bisa dipastikan kapan jenazah pmi tersebut bisa dipulangkan ke Tanah Air," kata Bupati Cianjur.
Tasus TPPO ini telah dilaporkan ke Polres Cianjur. Saat ini, Satreskrim Polres Cianjur tengah melakukan penyelidikan dan memburu sponsor atau calo TKI ilegal yang memberangkatkan korban secara ilegal ke Kamboja.