Perkara Pembuangan Limbah di Karawang, Kejaksaan Eksekusi Denda Rp500 Juta

Nilakusuma
Penyerahan denda perkara pembuangan limbah senilai Rp500 juta di Kejaksaan Negeri Karawang. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

Menurut Martahan, PT. Mitra Setia Eka Perwira yang diwakili Jongki Kusuma Lie selaku direktur utama terbukti secara sah dan melawanq hukum melakukan pembuangan limbah berbahaya tanpa izin di wilayah Kecamatan Klari, Karawang. 

PT. Mitra Setia Eka Perwira dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Karawang. Namun kemudian melakukan banding. Putusan banding menguatkan putusan pengadilan. Upaya Peninjauan Kembali  juga ditolak Mahkamah Agung hingga putusan dinyatakan inkrah. 

PT. Mitra Setia Eka Perwira dinyatakan bersalah melanggar Pasal 104 jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. "Hukuman denda Rp500 juta dan sudah dibayarkan," katanya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Atasi Polusi, Partai Perindo: Industri Hijau dan Pengolahan Limbah Ramah Lingkungan Harus Dipacu

57 tahun lalu

Rumah Mewah 3 Lantai Dieksekusi PN Surabaya, Sempat Diadang Sekelompok Orang

57 tahun lalu

Eksekusi Belasan Rumah di Puri Asih Bekasi Ricuh, Warga Menangis Histeris

57 tahun lalu

Menegangkan! Eksekusi Rumah Adat di Tana Toraja Diwarnai Lemparan Batu dan Gas Air Mata

57 tahun lalu

Eksekusi Rumah Adat Tongkonan di Tana Toraja Ricuh, Belasan Orang Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal