Perkara Pembuangan Limbah di Karawang, Kejaksaan Eksekusi Denda Rp500 Juta

Nilakusuma
Penyerahan denda perkara pembuangan limbah senilai Rp500 juta di Kejaksaan Negeri Karawang. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengeksekusi denda perkara lingkungan PT Mitra Setia Eka Perwira senilai Rp 500 juta, Selasa (3/10/2023). PT Mitra Setia Eka Perwira divonis bersalah membuang limbah B3 di wilayah Kecamatan Klari. 

Usai eksekusi uang senilai Rp500 juta itu kemudian langsung disetor ke kas negara. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karawang, Martahan Napitupulu mengatakan, eksekusi uang denda senilai Rp500 juta dilakukan setelah perkara kasus limbah B3 dinyatakan inkrah.

Penyerahan uang denda dilakukan di kantor kejaksaan dari PT. Mitra Setia Eka Perwira kepada Kepala Kejari Karawang, Syaifullah disaksikan perwakilan Bank BRI dan langsung disetorkan ke kas negara. 

"Setelah serah terima kami langsung menyetorkan ke kas negara saat itu juga," katannya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Atasi Polusi, Partai Perindo: Industri Hijau dan Pengolahan Limbah Ramah Lingkungan Harus Dipacu

57 tahun lalu

Rumah Mewah 3 Lantai Dieksekusi PN Surabaya, Sempat Diadang Sekelompok Orang

57 tahun lalu

Eksekusi Belasan Rumah di Puri Asih Bekasi Ricuh, Warga Menangis Histeris

57 tahun lalu

Menegangkan! Eksekusi Rumah Adat di Tana Toraja Diwarnai Lemparan Batu dan Gas Air Mata

57 tahun lalu

Eksekusi Rumah Adat Tongkonan di Tana Toraja Ricuh, Belasan Orang Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal