Perkara Ibu Gugat Anak di Majalengka Berakhir, Begini Putusan Pengadilan

Inin nastain
Penggugat, Sri Mulyani saat hadir di PN Majalengka beberapa waktu lalu. (Foto: MPI/Inin Nastain)

Dalam amar putusan, Hakim juga menegaskan penggugat sebagai satu-satunya ahli waris dari sang suami, Andi yang meninggal pada 2006 lalu di RSUD Majalengka lantaran sakit. "Penggugat adalah ahli waris satu-satunya almarhum Adi," kata dia.

Terkait putusan itu, saat diminta tanggapannya oleh hakim, kuasa hukum penggugat menyatakan cukup. Adapun tergugat, menyampaikan akan komunikasi dengan kliennya. 

Sementara Disdukcapil, memberi tanggapan yang sama dengan pihak penggugat, cukup. Dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra itu, para pihak hanya mewakilkan kepada kuasa hukumnya. 

Sidang gugatan yang ditunjukkan Sri Mulyani kepada Ika terkait keabsahan status anak didaftarkan ke PN Majalengka pada 6 April 2021 lalu. Dalam perjalannya, sempat dilakukan mediasi, tetapi gagal.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Anak Gugat Ayah  Gegara Warisan Ditunda

57 tahun lalu

Hemat Energi, Pemkab Majalengka Akan Terapkan WFH Setiap Senin

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Majalengka Subang via Cikamurang, Viewnya Epic Banget!

57 tahun lalu

Studi Banding tentang Kopi, 2 Pejabat Majalengka Ikut Terjebak Banjir Bandang di Aceh

57 tahun lalu

Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Penghubung di Majalengka Ambles

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal