Dalam amar putusan, Hakim juga menegaskan penggugat sebagai satu-satunya ahli waris dari sang suami, Andi yang meninggal pada 2006 lalu di RSUD Majalengka lantaran sakit. "Penggugat adalah ahli waris satu-satunya almarhum Adi," kata dia.
Terkait putusan itu, saat diminta tanggapannya oleh hakim, kuasa hukum penggugat menyatakan cukup. Adapun tergugat, menyampaikan akan komunikasi dengan kliennya.
Sementara Disdukcapil, memberi tanggapan yang sama dengan pihak penggugat, cukup. Dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra itu, para pihak hanya mewakilkan kepada kuasa hukumnya.
Sidang gugatan yang ditunjukkan Sri Mulyani kepada Ika terkait keabsahan status anak didaftarkan ke PN Majalengka pada 6 April 2021 lalu. Dalam perjalannya, sempat dilakukan mediasi, tetapi gagal.