Perkara Ibu Gugat Anak di Majalengka Berakhir, Begini Putusan Pengadilan

Inin nastain
Penggugat, Sri Mulyani saat hadir di PN Majalengka beberapa waktu lalu. (Foto: MPI/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Perkara ibu menggugat keabsahan status anaknya di Kabupaten Majalengka telah berakhir. Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Majalengka memutuskan mengabulkan permintaan penggugat Sri Mulyani alias Kwik Lioe Noe terhadap anaknya Ika Wartika alias Kwik Given Nio

Dalam sidang dengan agenda putusan, majlis hakim yang diketuai Kopsah memutuskan bahwa dalam perkawinannya dengan Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng, penggugat tidak memiliki anak. Dengan demikian, tergugat bukan merupakan anak dari penggugat.

"Ika Wartika adalah bukan anak kandung antara Sri dan Andi. Sri Mulyani dengan Andi tidak punya anak," kata Kopsah saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan itu, hakim juga memastikan akta kelahiran yang menerangkan Ika anak dari penggugat dengan Andi tidak benar. Oleh karena itu, pengadilan menghukum tergugat untuk tidak menggunakan akta kelahiran yang dikeluarkan Disdukcapil. 

"Menghukum tergugat dan turut tergugat (Disdukcapil) untuk mematuhi aturan ini," ujar dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Anak Gugat Ayah  Gegara Warisan Ditunda

57 tahun lalu

Hemat Energi, Pemkab Majalengka Akan Terapkan WFH Setiap Senin

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Majalengka Subang via Cikamurang, Viewnya Epic Banget!

57 tahun lalu

Studi Banding tentang Kopi, 2 Pejabat Majalengka Ikut Terjebak Banjir Bandang di Aceh

57 tahun lalu

Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Penghubung di Majalengka Ambles

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal