"Audiensi diterima Kadisnaker Jabar, kemudian Kesbangpol, dan tiga anggota DPRD Jabar dari berbagai parpol. Mereka pada prinsipnya akan menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat," ujar Roy Jinto.
Ketua DPD KSPSI Jabar menuturkan, semua tuntutan buruh bukan tanpa alasan. Roy Jinto berdiskusi panjang dengan badan legislatif (baleg) DPR Ri untuk menjelaskan semua alasan tuntutan buruh, terutama penolakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan revisi Undang-Undang Nomor: 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Pemprov Jabar dan DPRD siap dan surat akan diantar ke dewan untuk audensi. Pemprov Juga tengah pelajari mengenwi aspirasi buruh ke presiden," tutur Ketua DPD KSPSI Jabar.
Menurut Roy Jinto, memastikan buruh yang datang dan ikut aksi May Day 2022 di Gedung Sate Bandung sebanyak 2.500 orang. "Aksi Mayday akan diikuti oleh kurang lebih 2.500 orang perwakilan SPSI Jabar," kata Roy.
Pada Mayday 2022 ini, Roy bilang bahwa akan ada enam tuntutan yang akan diserukan. Pertama, buruh menuntut agar pemerintah provinsi Jabar membatalkan Kepgub UMK tahun 2022 dan meminta agar menerbitkan Kepgub UMK tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Gubernur Jabar telah menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota di Jabat tahun 2022 tanggal 30 November 2022. Di mana Kepgub tersebut didasarkan pada PP nomor 36 tahun 2021.
"Sehingga menurut kami, Kepgub bertentangan dengan putusan MK. Oleh karena itu, kami meminta agar PTUN Bandung untuk mengabulkan gugatan SPSI membatalkan Kepgub UMK tahun 2022," ujarnya.