Pelaku ER disangkakan melanggar pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan, 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan ditambah Pasal 286 tentang pemerkosaan," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Sementara itu, tersangka ER mengatakan, saat masuk ke rumah hendak mencuri, tidak tahu jika di dalam rumah itu ada korban.
ER membunuh korban secara spontan karena panik saat korban berteriak minta tolong. Tersangka mengikat leher menggunakan tali sepatu dan kerudung hingga tak berdaya.
"Spontanitas semua karena dia (korban) teriak-teriak maling terus. Saya ikat lehernya sampai tersungkur. Setelah itu saya langsung kabur," kata ER.
Diberitakan sebelum, perempuan paruh baya ditemukan tewas di dalam rumahnya. Kondisi korban ditutupi selimut dan mulutnya disumpal pakaian dalam.
Warga melapor ke Polresta Bandung. Tak lama kemudian, Inafis Polresta Bandung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, petugas menemukan beberapa luka dibagian tubuh korban.
“Saat diperiksa, korban ini dipastikan dibunuh. Didapati luka di bagian leher dan kemaluan korban,” tutur Kombes Pol Kusworo Wibowo.