Perempuan Bercadar Pamer Kelamin di Ciwidey Bandung Tertangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Perempuan bercadar hitam yang memamerkan kelaminnya di kebun teh Ciwidey, Bandung tertangkap. (FOTO: tangkapan layar)

Kombes Pol Kusworo Wiboeo mengatakan, pelaku RM membuat empat video tak senonoh di kebun teh Ciwidey. Satu di antaranya viral satu video. 

"Pelaku mengaku baru sekali membuat dan menjual video berdurasi di bawah satu menit itu dengan harga Rp100 hingga Rp300.000," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Ternyata, video asusila itu dijual kembali oleh pembeli ke netizen lain seharga Rp350.000. "Anak di bawah umur yang terakhir menjualbelikan video asusila pun ditetapkan sebagai tersangka. Anak tersebut membeli video itu pada September 2022," ujar Kapolresta Bandung.

Akibat perbuatannya, tersangka RM dan DM dijerat Undang-undang pPrnografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

"Masyarakat tidak mendistribusikan kembali video asusila tersebut. Sebab mereka yang mendistribusikan dapat dijerat pasal tindak pidana karena melakukan pelanggaran," tutur Kombes Pol Kuswowo Wibowo.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

6 Saksi Diperiksa terkait Pengeroyokan Prajurit TNI dan Istri di Gegerkalong Hilir Bandung

57 tahun lalu

Honor Minim, Ema Sumarna Akan Naikan Insentif RT dan RW di Kota Bandung

57 tahun lalu

Harga Sembako Mahal, Warga Bojongloa Kaler Bandung Serbu Pasar Murah

57 tahun lalu

Viral Perempuan Bercadar Lakukan Aksi Eksibisionis di Perkebunan Teh Ciwidey

57 tahun lalu

Viral Perempuan Bercadar Pamer Kelamin di Kebun Teh Rancabali Bandung, Polisi Amankan 2 Remaja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal