Perempuan asal Bandung Ini Nekat Jual Sabu Rp2 Juta di Majalengka

Inin nastain
Dua perempuan penjual dan pemakai sabu diamankan Satres Narkoba Polres Majalengka. (Foto: MPI/Inin Nastain)

Berbekal pengakuan dari MW, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap TR, selaku penjual. Pada 11 Oktober 2021, TR berhasil diamankan di pinggir Jalan Bangbayang Regol, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong Kota Bandung. Kepada petugas, TR mengaku telah menjual Sabu kepada MW sebanyak dua kali.

“Tersangka (TR) mendapat sabu tersebut dari C, warga Cihampelas. Saat ini dia  DPO,” ujar dia.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pasal Pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar rupiah

Adapun untuk Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara paling singkat empat tahun dan paling lama lama 12 tahun serta denda paling paling banyak Rp8 miliar.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Edarkan Sabu di Kalangan Abdi Negara, Oknum ASN Pemkab Subang Ditangkap

57 tahun lalu

Hemat Energi, Pemkab Majalengka Akan Terapkan WFH Setiap Senin

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Majalengka Subang via Cikamurang, Viewnya Epic Banget!

57 tahun lalu

Studi Banding tentang Kopi, 2 Pejabat Majalengka Ikut Terjebak Banjir Bandang di Aceh

57 tahun lalu

Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Penghubung di Majalengka Ambles

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal