Peredaran Sabu di Cirebon Gunakan Medsos, Transaksi melalui Akun Instagram

Hasan Hidayat
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar saat menanyai tersangka peredaran narkoba yang aksinya dengan memanfaatkan salah satu akun Instagram. (Foto: iNews.id/Hasan Hidayat)

Dari hasil pemeriksaan, Fahri menerangkan bahwa MABS membeli sabu tersebut dari salah satu akun di Instagram. 

"Transaksinya cukup dengan shareloc dan transfer ke rekening salah satu bank swasta atas nama RBS yang sekarang dalam penyelidikan. Sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya," kata Fahri.

Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat dan 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dilapis lagi dengan Permenkes Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

"Bahkan bisa dipenjara seumur hidup hingga hukuman mati. Ditambah denda hingga Rp10 miliar," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

3 Kali Ditangkap, Residivis Narkoba di Cirebon Diamankan Usai Pesta Sabu 

10 hari lalu

Usulan Provinsi Sunda Terkendala Aspek Sosiologis, DPRD Jabar Soroti Cirebon, Depok dan Bekasi

30 hari lalu

Kapal Nelayan Cirebon Tenggelam di Perairan Lampung Timur, 1 Tewas dan Nakhoda Hilang

31 hari lalu

Kisruh SPMB Jabar, Sekolah Swasta Gratis Kini Diserbu Calon Siswa dan Orang Tua

3 bulan lalu

Berenang di Sungai Cisanggarrung Cirebon, 2 Pelajar SMP Tenggelam Belum Ditemukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal