Peredaran Sabu di Cirebon Gunakan Medsos, Transaksi melalui Akun Instagram

Hasan Hidayat
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar saat menanyai tersangka peredaran narkoba yang aksinya dengan memanfaatkan salah satu akun Instagram. (Foto: iNews.id/Hasan Hidayat)

Dari hasil pemeriksaan, Fahri menerangkan bahwa MABS membeli sabu tersebut dari salah satu akun di Instagram. 

"Transaksinya cukup dengan shareloc dan transfer ke rekening salah satu bank swasta atas nama RBS yang sekarang dalam penyelidikan. Sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya," kata Fahri.

Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat dan 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dilapis lagi dengan Permenkes Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

"Bahkan bisa dipenjara seumur hidup hingga hukuman mati. Ditambah denda hingga Rp10 miliar," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Kali Ditangkap, Residivis Narkoba di Cirebon Diamankan Usai Pesta Sabu 

57 tahun lalu

Berenang di Sungai Cisanggarrung Cirebon, 2 Pelajar SMP Tenggelam Belum Ditemukan

57 tahun lalu

Pelabuhan Kejawanan Cirebon Dampak Solar Langka, Ratusan Kapal Menumpuk

57 tahun lalu

Diterjang Angin Kencang, Pohon Besar Tumbang Timpa Truk di Pantura Cirebon

57 tahun lalu

Puluhan Pemudik Nyasar di Pantura Cirebon, Terbawa Iring-iringan Wisata Warga Lokal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal