Peredaran Dolar Palsu Senilai Rp33 Triliun Terbongkar di Sukabumi, 2 Pengedar Ditangkap

Ilham Nugraha
Polisi mengamankan barang bukti berupa lembaran mata uang asing palsu di Sukabumi. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)


"Kemudian dilakukan pengejaran terhadap tersangka kedua yaitu AT (58) di Bogor. Di situ diamankan barang bukti 10 kepok USD dengan pecahan per lembar 1 juta dolar. Bila di rupiahkan 1.000 lembar USD ini senilai Rp15 triliun,"  tuturnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku pemalsu uang dolar dijerat Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kasus ini akan kami kembangkan juga degan penerapan Pasal 378 KUHPidana yang mana bersangkutan mengiming-iming calon pembeli diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Uang Palsu yang Beraksi Jelang Pemilu 2024 Digulung Polisi di Tasikmalaya

57 tahun lalu

Edarkan uang Palsu di Pangandaran, 6 Warga Bandung Tak Berkutik Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kronologi Penemuan 1 Peti Uang Palsu di Sukabumi, Berawal dari Kecurigaan Penjaga Vila

57 tahun lalu

Polisi Sita 1 Peti Upal di Sukabumi, Diduga untuk Penggandaan Uang

57 tahun lalu

Berbekal Komputer dan Printer, Ibu dan Anak di Garut Produksi Uang Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal