Perdayai Puluhan Gadis, Pria Pembuat Video Asusila di Lebak Ditangkap

Iskandar Nasution
Pria pembuat video asusila di Kabupaten Lebak ditangkap polisi. (Foto: iNews)

“Saya kenal seluruh korban. Sejak tahun 2018 lalu. Rata-rata korban masih berusia belasan tahun,” ucapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Undang-Undang (UU) ITE dan UU Nomor 44  tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
10 hari lalu

Jembatan Gantung Merah Putih Presisi di Lebak Banten Beroperasi, Mudahkan Akses 2 Desa

19 hari lalu

2 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Pasput Lebak, 1 Orang Masih Hilang

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut Motor dengan Truk di Lebak, Pelajar SMP Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

2 bulan lalu

Kecelakaan di Lebak, Pemotor asal Madura Tewas Terperosok Lubang Proyek Jalan

3 bulan lalu

Tragis! Wisatawan China Hilang Tenggelam di Pantai Cikesal Lebak Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal