Peradi Karawang Desak Hakim Bebaskan Terdakwa Istri Marahi Suami Mabuk

Nilakusuma
Terdakwa Valencya dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Karawang karena omelin suami. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

Asep Agustian mempertanyakan motivasi kejaksaan menangani perkara Valencya hingga masuk ranah pengadilan. Padahal dengan restoratif justice perkara lebih mudah diselesaikan. 

"Sekarang publik marah kepada kejaksaan karena menuntut 1 tahun. Harus ada pertanggungjawaban atas masalah ini," ujarnya.

Dia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Martha Parulina Berliana, karena dinilai tidak mampu menerapkan RJ hingga dia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencopotnya. 

"Kepala Kejaksaan Karawang harus dicopot sebagai bentuk tanggung jawab hingga masalah ini menjadi gaduh," ucap. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus KDRT Istri Omeli Suami Pemabuk di Karawang, Aspidum Kejati Jabar Dinonaktifkan

57 tahun lalu

May Day, Belasan Ribu Buruh Karawang Berangkat ke Jakarta

57 tahun lalu

Pengurus DPN Peradi 2026-2031 Dilantik, Imam Hidayat: Perkuat Marwah Advokat

57 tahun lalu

Daftar Lengkap Korban Kecelakaan Maut di Majalengka, 6 Orang Tewas dan 13 Luka

57 tahun lalu

Tepergok Saat Beraksi, Maling Motor Bersenpi di Karawang Babak Belur Dihakimi Massa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal