Peradi Karawang Desak Hakim Bebaskan Terdakwa Istri Marahi Suami Mabuk

Nilakusuma
Terdakwa Valencya dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Karawang karena omelin suami. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Karawang meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara Valencya (45), terdakwa tuntut 1 tahun karena suami mabuk, dibebaskan dari hukuman. Alasannya, terdakwa seharusnya mendapat penanganan hukum secara restoratif justice (RJ) dengan mengedepankan keadilan bagi perempuan. 

Apalagi perkara Valencya merupakan perkara rumah tangga, yakni keributan antara suami dan istri.

"Kenapa perkara ini sampai masuk ranah pengadilan. Padahal Kejaksaan bisa menggunakan RJ untuk menangani perkara ini. Perkara terdakwa Valencya ini terkesan dipaksakan yang membuat publik marah," kata pengurus Peradi Karawang Asep Agustian, Selasa (16/11/2021).

Menurut Asep Agustian, publik terkejut atas penanganan perkara Valencya hingga dituntut 1 tahun penjara. Padahal dasar tuntutan jaksa penuntut umum yaitu faktor psikis karena Valencya memarahi suaminya karena mabuk. 

"Ini kan lucu istri marahi suami karena mabuk kemudian dihukum penjara. Di mana hati nurani mereka saat melakukan penuntutan. Ini hanya masalah rumah tangga bukan begitu penanganannya ," katanya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus KDRT Istri Omeli Suami Pemabuk di Karawang, Aspidum Kejati Jabar Dinonaktifkan

57 tahun lalu

May Day, Belasan Ribu Buruh Karawang Berangkat ke Jakarta

57 tahun lalu

Pengurus DPN Peradi 2026-2031 Dilantik, Imam Hidayat: Perkuat Marwah Advokat

57 tahun lalu

Daftar Lengkap Korban Kecelakaan Maut di Majalengka, 6 Orang Tewas dan 13 Luka

57 tahun lalu

Tepergok Saat Beraksi, Maling Motor Bersenpi di Karawang Babak Belur Dihakimi Massa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal