Penyalur TKI Ilegal ke Kamboja Ditangkap di Sukabumi, Pelaku Pernah Jadi Korban TPPO 

Dharmawan Hadi
Penyalur TKI ilegal ke Kamboja tak berkutik saat digelandang di Mapolres Sukabumi Kota. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)


Setelah korban tiba di Kamboja, lanjut Yanto, para korban dipekerjakan tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh pelaku. Korban yang awalnya dijanjikan bekerja sebagai telemarketing, namun di sana bekerja menjadi scammer untuk menipu warga Indonesia melalui internet.

"Korban diiming imingi gaji Rp9 juta per bulan, namun faktanya di sana hanya diberikan Rp3 juta dengan bekerja selama 17 jam setiap hari," ujar Yanto menjelaskan.

Lebih lanjut Yanto mengatakan, para korban saat ini sudah dipulangkan ke tanah air berkat laporan ke pihak kepolisian. Sedangkan kedua tersangka diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam.
 
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 69 juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mana ancamannya minimal 3 tahun maksimal 15 tahun," ujar Yanto.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hilang Misterius, Ela Lastari TKW asal Garut Ternyata Disekap Majikan

57 tahun lalu

Pilu! Gadis Indramayu Korban TPPO di China, Dipaksa jadi Pengantin Pesanan

57 tahun lalu

Polda Kepri Ungkap Dugaan TPPO, Pasutri di Banyuwangi Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Belawan Ungkap 320 Kasus Kriminal selama 4 Bulan, dari Narkoba hingga Kejahatan Jalanan

57 tahun lalu

Digagalkan Polisi! 56 PMI Ilegal Nyaris Diselundupkan ke Malaysia via Dumai Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal