Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

iNews
Ilustrasi, Disdukcapil Cianjur menunggu aturan resmi terkait wacana denda kehilangan e-KTP. (Foto: Istimewa).

CIANJUR, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat masih bersikap hati-hati menanggapi wacana pengenaan denda bagi warga yang kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hingga kini, belum ada regulasi maupun petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Disdukcapil Cianjur, Asep Kusmana Wijaya, menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat nasional dan belum berpengaruh pada layanan administrasi di daerah.

“Belum ada sosialisasi resmi. Jadi, kami masih menunggu kepastian sebelum bisa merespons lebih jauh secara teknis,” ujar Asep, dikutip dari iNews Cianjur, Rabu (29/4/2026).

Wacana denda kehilangan e-KTP merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI. Salah satu tujuannya adalah meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya sebelumnya menyebut tidak adanya sanksi membuat sebagian masyarakat kurang berhati-hati. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru

57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Berlaku Awal Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Malioboro Kena Denda Rp7,5 Juta

57 tahun lalu

Pilkada 2024, Ribuan Pemilih Pemula di Bangka Barat Belum Rekam e-KTP

57 tahun lalu

Anggaran Kurang, Layanan Cetak e-KTP di Pandeglang Dihentikan Sementara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal