Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

iNews
Ilustrasi, Disdukcapil Cianjur menunggu aturan resmi terkait wacana denda kehilangan e-KTP. (Foto: Istimewa).

Selain itu, kemudahan penggantian e-KTP tanpa biaya dinilai turut meningkatkan angka kehilangan dan membebani anggaran negara akibat pencetakan ulang.

Meski demikian, Disdukcapil Cianjur menegaskan bahwa seluruh kebijakan administrasi kependudukan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pelaksanaan di daerah akan dilakukan setelah ada dasar hukum yang jelas.

“Jika sudah ditetapkan, tentu akan kami laksanakan sesuai ketentuan. Prinsipnya, kami mengikuti kebijakan pusat,” katanya.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap wacana yang belum diputuskan secara resmi, guna menghindari keresahan di tengah publik.

Secara umum, rencana kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa dokumen kependudukan merupakan identitas hukum yang harus dijaga.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru

57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Berlaku Awal Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Malioboro Kena Denda Rp7,5 Juta

57 tahun lalu

Pilkada 2024, Ribuan Pemilih Pemula di Bangka Barat Belum Rekam e-KTP

57 tahun lalu

Anggaran Kurang, Layanan Cetak e-KTP di Pandeglang Dihentikan Sementara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal