Pengusaha Tambang di KBB Butuh Kepastian Aturan, Pemerintah Pusat dan Provinsi Saling Lempar

Adi Haryanto
Sejumlah perusahaan tambang di KBB berguguran dan terpaksa mem-PHK karyawan akibat tidak mendapatkan perpanjangan izin usaha pertambangan dari pemerintah pusat. (Foto/Dok.MPI)

Jika pelaku tidak mengindahkan aturan tersebut maka bisa dikenai sanksi berupa denda dan pidana, penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tedy Rustiady menyatakan, aturan mengenai pertambangan ini belum 100 persen sempurna. Sebab belum ada aturan teknis mengenai pengembalian IUP dan reklamasi yang semestinya dibuat dalam Peraturan Menteri ESDM. 

Karena itu sangat mungkin jika tuntutan para pelaku usaha tambang mengenai diskresi dikabulkan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

"Soal regulasi itu, bisa saja ada diskresi dan surat edaran masih mungkin dikeluarkan," kata Tedy Rustiady saat dikonfirmasi wartawan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diduga akibat Polusi Tambang Batu Kapur, Warga Pamuncatan KBB Gatal-gatal

57 tahun lalu

Ratusan Pekerja Tambang Korban PHK di KBB Sulit Alih Profesi, Pengangguran Bertambah

57 tahun lalu

Ratusan Pekerja Tambang di KBB Kena PHK, Disnakertrans Minta Kejelasan Aturan Izin

57 tahun lalu

Perusahaan Tambang di KBB Terpaksa Tutup, Ratusan Pegawai di-PHK

57 tahun lalu

Tambang Ditutup dan Terancam PHK, Ribuan Pekerja Ancam Demo Pemda KBB dan Pemprov Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal