Pengurus Gereja di Depok Ditangkap karena Cabuli Anak, Ini Modus Pelaku

Iyung Rizky
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa)

"Modus memegang dan mencium bagian tubuh korban. Tidak ada iming-iming dari pelaku," katanya.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan perbuataannya karena pernah menjadi korban pencabulan saat anak-anak. Sehingga pelaku terbiasa melakukan pencabulan hingga usia dewasa.

"Pengakuan tersangka pernah jadi korban pencabulan, maka terbawa hingga dewasa menjadi kebiasaan," ujar dia.

Atas perbuatan itu, tersangka SM dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
12 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

16 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

22 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

29 hari lalu

Siasat Licik Ayah Tiri Cabuli Anak 30 Kali di Cianjur, Ancam Ceraikan Ibu Korban

29 hari lalu

Kasus Pencabulan Anak di Cianjur, Polisi Tangkap Ayah Tiri dan Ibu Kandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal