Pengurus Gereja di Depok Ditangkap karena Cabuli Anak, Ini Modus Pelaku

Iyung Rizky
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa)

"Modus memegang dan mencium bagian tubuh korban. Tidak ada iming-iming dari pelaku," katanya.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan perbuataannya karena pernah menjadi korban pencabulan saat anak-anak. Sehingga pelaku terbiasa melakukan pencabulan hingga usia dewasa.

"Pengakuan tersangka pernah jadi korban pencabulan, maka terbawa hingga dewasa menjadi kebiasaan," ujar dia.

Atas perbuatan itu, tersangka SM dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Geger Pengasuh Padepokan Cabuli Santriwati di Pekalongan, Orang Tua Jemput Anak

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Situbondo Geger! Oknum Guru SMA Diduga Cabuli Siswa Sesama Jenis, Digerebek di Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal