Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, penyitaan 20 kilogram sabu ini kinerja terbaik Satres Narkoba Polrestabes Bandung yang dipimpinan Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendrasyah.
"Atas keberhasilan ini, kami sebagai pimpinan akan memberikan reward (penghargaan kepada Satresnarkoba Polrestabes Bandung). Yang berprestasi kami berikan reward. Sebaliknya, yang melanggar mendapatkan punishment," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Diketahui, petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung menyita 20 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dari tangan anggota sindikat narkoba. Dua tersangka yang ditangkap El (38 th) dan JS (40 th). Tersangka EI ditangkap di tempat kos Jalan Dangdeur Indah II Nomor 15 Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Sedangkan tersangka JS diringkus di Jalan Sungai Blereng RT 19/00 Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi Provinsi Jambi pada Jumat (24/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung menangkap EI, kurir narkoba di tempat kos di Sukajadi. Namun saat EI ditangkap, petugas tidak menemukan barang bukti.