Penghina Pancasila di Karawang Lolos dari Jerat Hukum, Ini Alasan Polisi  

Nilakusuma
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap pelaku penghina Pancasila, yang bersangkutan ternyata mengalami gangguan jiwa. Foto : iNews.id/Nilakusuma

Menurut Oliestha, dari hasil pemeriksaan, Ani merekam video tersebut sendiri. Bahkan ia memiliki handphone tanpa sepengetahuan suaminya. 

"Kami sudah cek pesan-pesan WA dari Hand phone pelaku tidak ada perintah dari siapapun. Artinya dia lakukan itu sendiri," tutur Kasatreskrim Polres Karawang.  

Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang mengamankan seorang perempuan yang diduga menghina Dasar Negara, Pancasila. Pelaku berinisial An (40) ditangkap di rumahnya di Desa Sukakerta, Kecamatan Rawamerta, Sabtu (2/1/2021) malam. 

An harus berurusan dengan polisi lantaran sempat mengunggah kata-kata bernada hinaan di akun Instagram terhadap Pancasila. 

Dalam video yang viral di media sosial, An memegang buku bergambar Garuda Pancasila sambil melontarkan kata-kata tak baik terhadap lambang dasar negara tersebut.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Pancasila di Instagram,  Seorang Perempuan di Karawang Ditangkap

57 tahun lalu

May Day, Belasan Ribu Buruh Karawang Berangkat ke Jakarta

57 tahun lalu

Daftar Lengkap Korban Kecelakaan Maut di Majalengka, 6 Orang Tewas dan 13 Luka

57 tahun lalu

Tepergok Saat Beraksi, Maling Motor Bersenpi di Karawang Babak Belur Dihakimi Massa

57 tahun lalu

Buruh Pabrik Jadi Korban Begal di Karawang, Luka Parah di Leher

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal