Pengemudi Xpander Berupaya Selesaikan Laka Maut di Cibeureum Sukabumi secara Kekeluargaan

Dharmawan Hadi
Jawalmen Girsang saat mendampingi kliennya, EH (71), diperiksa penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota terkait kasus kecelakaan maut di Cibeureum. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Saat disinggung bentuk tanggung jawab tersangka EH kepada keluarga korban, Jawalmen Girsang menyatakan, tiga ahli waris keluarga korban sudah sangat setuju dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, termasuk dua warung sudah perbaiki dan angkot yang rusak sudah diganti bahkan lebih bagus dari semula. 

"Jadi artinya para korban khususnya korban meninggal dunia tiga orang itu dengan ahli warisnya dan keluarga sudah ok-ok saja, tidak ada masalah lagi. Kesepakatan tertulis sudah kami serahkan semua terhadap penyidik aslinya, fotokopinya ada di kami. Itulah salah satu dasar untuk mencapai harapan kami, yaitu, restorative justice," ujar Girsang. 

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat mengatakan setiap pengacara atau setiap yang diduga melakukan perbuatan pidana berhak mengajukan upaya apa pun dalam hukum termasuk restorative justice

"Mau apa pun itu bahkan mungkin RJ (restorative justice), namun itu kembali lagi ke hasil penyidikan kami. Nanti apakah hal tersebut bisa kami lakukan (restorative justice) ataukah proses penyidikan tetap akan kami lanjutkan sesuai dengan prosedur yang ada. Tetap kami pertimbangkan. Perkembangan selanjutnya koordinasi dengan kejaksaan di Kabupaten Sukabumi tentunya," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang tewas dan tiga lainnya luka ringan akibat minibus Mitsubishi Xpander berpelat nomor polisi (nopol) F 1349 OJ yang dikemudikan Elizabeth Hoo menabrak angkutan kota (angkot) jurusan Sukaraja di Jalan RA Kosasih, Kelurahan Cibeureumhilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Kamis (22/9/2022) pukul 10.00 WIB. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Didampingi Pengacara, Tersangka Pengendara Minibus Tabrak Angkot di Sukabumi Jalani Pemeriksaan

57 tahun lalu

Nenek 71 Tahun Sopir Xpander Tersangka Kecelakaan Maut di Cibeureum Sukabumi Diperiksa

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Sukabumi, Sopir Xpander Akan Ditahan usai Ditetapkan Tersangka  

57 tahun lalu

Pengendara Xpander Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Cibeureum Sukabumi

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Cibeureum Sukabumi, Rem Xpander Berfungsi Baik, Sopir Belum Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal