"Tersangka Ilham ditangkap personel Satres Narkoba Polres Cianjur saat tengah melintas di Jalan Raya Bandung-Cianjur, tepatnya di Kampung Citantu, Desa Hergarmana, Kecamatan Sukaluyu," tutur Kapolres.
Setelah digeledah, kata AKBP M Rifai, petugas mengamankan 21 plastik berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 11,47 gram, dua isolatif hitam, dua plastik bening kosong, dan telepon seluler yang biasa dipakai untuk bertransaksi narkoba.
"Pelaku Ilham dijerat dengan Pasal 114, Pasal 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancama hukum maksimal 20 tahun penjara," ucap AKBP M Rifai.
Kapolres Cianjur menyatakan, saat ini Satres Narkoba Polres Cianjur masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besar sabu yang memasok barang haram itu ke tersangka Ilham.
Selain tersangka Ilham, ujarnya, petugas juga menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja. Dari tangan tiga tersangka, petugas mengamankan 642 gram ganja siap edar yang disembunyikan di rumah kosong tak jauh dari rumah seorang dari tersangka Rizky di Kecamatan Cianjur.
"Kami juga menangkap tiga orang bandar ganja atas nama Rizky ditangkap di Cianjur dan dua tersangka lain Ayi Hidayat dan Ade Rivaldi diringkus di Sukabumi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tutur AKBP M Rifai, ketiga tersangka pengedar ganja dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.