"Disita pula barang bukti psikotropika jenis Alprazolam 30 butir, Psikotropika jenis Riklona 6 butir, dan Obat Keras Terbatas terdiri dari 536 Butir Tramadol, 326 Butir Trihexyphenidyl, serta 750 Butir Dextromethorphan," ujar AKBP Doffie.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi mengatakan, tersangka kasus narkoba jenis sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, kata Kasatres Narkoba, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sedangkan tersangka kasus peyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," kata Kasatres Narkoba.
AKP Otong Jubaedi mengemukakan, dua tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona, dijerat Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Tersangka penyalahgunaan obat keras terbatas disangkakan melanggar Pasal 197 juncto Pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun," ujar AKP Otong Jubaedi.