Pengamat Politik Pertanyakan Payung Hukum Pencopotan Wakil Dekan FPIK Unpad Bandung

Arif Budianto
Unpad (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pengamat Politik dan Pemerintahan, Asep Warlan Yusuf mempertanyakan payung hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) mencopot Wakil Dekan FPIK berinisial AHS. Menurutnya, tak ada aturan yang menyebut anggota atau pengurus HTI dilarang menjadi pejabat publik. 

"Sampai saat ini tidak ada dasar hukum yang mengatur bahwa mantan anggota HTI atau mungkin FPI yang baru saja dibekukan, dilarang menduduki jabatan publik," kata Asep Warlan, Selasa (5/1/2021).

Bila mantan anggota HTI atau FPI dilarang menjabat atau menduduki jabatan publik, pemerintah mestinya membuat aturan yang jelas. Ini penting agar tidak menyebabkan tindakan kesewenang-wenangan, lantaran tidak ada payung hukum yang melindungi. 

Dia khawatir, tindakan pencopotan wakil dekan Unpad, menjadi preseden buruk bagi kebebasan publik. Termasuk, tanpa payung hukum dan mencopot pejabat publik, adalah tindakan kesewenang-wenangan. 

"Setahu saya, dan belum pernah baca, kalau HTI itu organisasi sesat. Saat itu, pemerintah hanya membekukan organisasinya. Berbeda dengan komunisme, yang memang dilarang undang-undang," ujar dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketahuan Pernah Jadi Pengurus HTI, Unpad Copot Wakil Dekan FPIK yang Baru 2 Hari Menjabat

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 29 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

9 Kios di Pasar Ciroyom Bandung Ludes Terbakar

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 26 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal