Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan Tipikor Bandung, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Dibui 2 Tahun

Agus Warsudi
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna (baju putih) tertunduk setelah divonis 2 tahun penjara. (Foto: iNews.id)

Alasan banding tersebut, ujar Ali, lantaran tim jaksa KPK menilai putusan hakim belum adil. "Terutama dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," ujarnya.

Ajay M Priatna terbukti menerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Gratifikasi berupa uang diterima Ajay secara bertahap sebesar Rp1.661.250.000. Selain Ajay, Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan juga didakwa dan sudah divonis hukuman. 

Jaksa KPK menyatakan uang Rp1,6 miliar tersebut diberikan kepada Ajay secara bertahap oleh Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda. 

Menurut Jaksa KPK, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay dengan maksud agar izin proyek pengembangan RSU Kasih Bunda itu tidak dipersulit oleh Ajay yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Video Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Wali Kota Cimahi Non-aktif Ajay Divonis 2 Tahun Penjara, Keluarganya Menangis

57 tahun lalu

Wali Kota Cimahi Non-aktif Ajay Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp7 Miliar Lebih

57 tahun lalu

Wali Kota Cimahi Non-aktif Ajay M Priatna Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

57 tahun lalu

Jaksa KPK Tuntut Kontraktor Penyuap Bupati Bekasi 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal