Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan Tipikor Bandung, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Dibui 2 Tahun

Agus Warsudi
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna (baju putih) tertunduk setelah divonis 2 tahun penjara. (Foto: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung terkait vonis terhadap eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. PT Bandung memutuskan Ajay dihukum 2 tahun penjara dalam kasus suap izin pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda.

Salinan putusan PT Bandung tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (25/10) lalu. "Salinan putusan diterima. Putusannya tetap (Ajay M Priatna divonis hukuman 2 tahun penjara)," kata Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yuniar di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/10/2021).

Diketahui, eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi atau suap atas pembangunan RS Kasih Bunda di Kota Cimahi. Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 25 Agustus 2021) lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara," kata Sulistyono.

Merespons putusan itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan banding. "Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," kata pelaksana tugas (plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 1 September 2021.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Video Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Wali Kota Cimahi Non-aktif Ajay Divonis 2 Tahun Penjara, Keluarganya Menangis

57 tahun lalu

Wali Kota Cimahi Non-aktif Ajay Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp7 Miliar Lebih

57 tahun lalu

Wali Kota Cimahi Non-aktif Ajay M Priatna Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

57 tahun lalu

Jaksa KPK Tuntut Kontraktor Penyuap Bupati Bekasi 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal