Pengadilan Tinggi Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun

Agus Warsudi
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati di Pengadilan Tipikor Bandung.(FOTO: ISTIMEWA)

"Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg tanggal 30 Mei 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan (straafmaat)," ucap kutipan putusan.

Majelis hakim melanjutkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu menetapkan terdakwa tetap di tahan dalam rumah tahanan Negara.

Sebelumnya, hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati hanya divonis hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Joserizal saat membacakan putusan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5/2023).

Majelis hakim menilai, Sudrajad Dimyati terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sudrajad Dimyati dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan hukuman penjara 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Dia juga dituntut mengganti uang 80.000 dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah divonis. Apabila tidak diganti maka dipidana empat tahun.

Terdakwa Sudrajad Dimyati didakwa telah menerima suap 80.000 Dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi pembatalan homologasi KSP Intidana. Sudrajad Dimyati pun mengabulkan permohonan pemohon, yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pecandu Narkoba Ditangkap Warga saat Hendak Ambil Sabu di Banjaran Bandung

57 tahun lalu

Pemkot Klaim Bandung Terbebas dari Buang Air Besar Sembarang

57 tahun lalu

Yana Mulyana Habis Masa Jabatan 20 September, Kota Bandung Bakal Punya Penjabat Baru

57 tahun lalu

Dugaan Aliran Sesat di Gegerkalong Bandung, Polisi Sebut Aktivitas Komunitas Budaya

57 tahun lalu

Menhub Budi Karya Sebut Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diperpanjang Sampai Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal