Sebelumnya Habib Bahar ditangkap kembali karena melanggar aturan program asimilasi pada Selasa (19/5/2020) dini hari. Habib Bahar dijemput petugas gabungan di kediamannya, Kemang, Bogor.
Hak asimilasi Habib Bahar juga sudah dicabut, sehingga pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu dibawa ke Lapas Gunung Sindur untuk menjalani sisa hukuman yang menjeratnya.
Habib Bahar sebelumnya divonis hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya anak di bawah umur. Adapun perbuatannya karena korban mengaku sebagai Habib Bahar.