Penerapan Kembali Tilang Manual, Polda Jabar: Belum Ada yang Ditindak

Agus Warsudi
Polisi melakukan tilang manual kepada pelanggar. (FOTO: ANTARA)

"Tidak ada razia. Jadi sistemnya mobile. Jika ada pelanggaran nanti akan langsung dilakukan penindakan. Namun sampai saat ini belum ada yang ditindak," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Pelanggar yang ditindak, tutur Kabid Humas Polda Jabar, yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Seperti, menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, melawan arus, tidak menggunakan helm, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

"Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah kepada rawan laka lantas (kecelakaan lalu lintas). Pelanggaran dan penindakannya sesuai UU Lalu Lintas," tutur Kabid Humas Polda Jabar. 

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengingatkan, para pelanggar yang terkena tilang manual, harus membayar denda melalui bank dan tidak menitipkan kepada polisi. "Jadi, mekasimenya membayar lewat bank," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Study Tour SMAN 21 Bandung, Polisi Dalami Aliran Uang Rp368 Juta yang Digelapkan Pelaku

57 tahun lalu

Ribuan Kendaraan Wisatawan Masih Padati Jalur Bandung-Lembang

57 tahun lalu

Gelar Rakernas di Bandung, Ini Sikap GMBI terkait Capres-Cawapres pada Pemilu 2024

57 tahun lalu

Dapat Bantuan Perindo, Keluarga Disabilitas Korban Pelecehan di Bandung Terharu

57 tahun lalu

RPA Perindo Sambangi dan Beri Bantuan Disabilitas Korban Pelecehan di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal