Pendukung Geruduk Kejati Jabar, Minta Habib Bahar Segera Dibebaskan

Dicky Wismara
Para pendukung Habib Bahar unjuk rasa di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. (FOTO: iNews/DICKY WISMARA)

Penahanan Habib Bahar, ujar Babeh Aldo, dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Bandung karena belum ada putusan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan. 

Diketahui, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis pidana 6 bulan dan 15 hari penjara terhadap Habib Bahar. Pendiri dan pengasuh Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor itu dinilai terbukti menyiarkan berita tidak pasti atau hoaks seingga bisa berpotensi menimbulkan keonaran. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata ketua majelis hakim Dodong Rusdani. 

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah dibandung tuntutan JPU yang menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Habib Bahar Serukan NKRI dan Pancasila Harga Mati usai Sidang Vonis di PN Bandung

57 tahun lalu

Seusai Sidang Vonis, Habib Bahar serukan NKRI dan Pancasila Harga Mati 

57 tahun lalu

Infografis Habib Bahar Divonis Ringan 6 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Habib Bahar bin Smith Berpeluang Bebas, Hakim Hanya Vonis 6 Bulan 15 Hari

57 tahun lalu

Divonis 6 Bulan 15 Hari, Habib Bahar: Alhamdulillah Masih Ada Keadilan di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal