Penculik Anak 9 Tahun di Citamiang Sukabumi Tertangkap, Tersangka Residivis Pencabulan

Dharmawan Hadi
MPA, tersangka penculik anak 9 tahun di Citamiang, Kota Sukabumi. Tersangka merupakan residivis kasus pencabulan anak pada 2016 lalu. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 lembar hasil visum et repertum, satu unit HP, sepeda motor berpelat nomor F 6428 OC, satu kaus berwarna merah, dan satu celana bermotif loreng cokelat. 

"Atas perbuatan tindak pidana membawa lari anak di bawah umur, tersangka MPA dikenakan Pasal 76f jo Pasal 83 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan atau maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Sukabumi. 

Selain itu, kata AKBP Sy Zainal Abidin, tersangka MPA juga dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. 

"Tersangka MPA juga disangkakan melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHPidana untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Tersangka saat ini telah ditahan dan proses penyidikan sedang dilanjutkan Satreskrim Polres Sukabumi Kota," ucap AKBP Sy Zainal Abidin.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 PO Bus Legendaris Asal Sukabumi yang Masih Bertahan Hingga Kini

57 tahun lalu

Perjuangan Pelajar SMPN 2 Gegerbitung Sukabumi, ke Sekolah Jalan Kaki Lewat Hutan

57 tahun lalu

Gegara Puntung Rokok, Kios Bensin Eceran di Gunungpuyuh Sukabumi Ludes Terbakar

57 tahun lalu

Diduga akibat Puntung Rokok, Kios Bensin Eceran di Sukabumi Ludes Terbakar

57 tahun lalu

Terseret Arus di Sungai Citamiang Sukabumi, Kakek dan Cucu Ditemukan Tewas 4 Km dari Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal