Pihak developer saat itu menjanjikan akan dibangun rumah berbagai tipe selama 3 bulan setelah uang muka masuk dan sisanya dicicil. Adapun harga rumah antara Rp150 hingga Rp200 juta.
Namun hingga saat ini, justru bangunan fisik rumah tidak tuntas, sementara uang hampir Rp1 miliar yang sudah disetorkan korban diduga dibawa kabur.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan kasus ini masih dalam proses penyelidikan dengan memeriksa saksi dan juga memburu terlapor sekaligus pelaku.
"Bahwasanya kasus sudah ditangani Polres Cimahi. Kami juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada prinsipnya kasus perumahan itu sudah mendapat penanganan kepolisian," ujar Kasie Humas Polres cimahi, Iptu Gofur Supangkat.
Diketahui, para korban penipuan ini awalnya tergiur harga rumah murah. Selain itu, proses administrasinya pun tidak melalui perbankan. Pembayaran uang muka langsung kepada pengembang.
Sementara pelaku sekaligus pimpinan developer perumahan yang dilaporkan tersebut hingga saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.