Penanganan Kasus Fee 5 Persen Proyek Pokir di DPRD Karawang Dihentikan, Kenapa?

Nilakusuma
Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)


Martha mengatakan, meski tidak menemukan perbuatan pidana, namun penyidik menemukan adanya kelebihan keuangan negara sebesar Rp425 juta. Berdasarkan laporan BPK mengharuskan penyedia jasa diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp425 juta. 

"Laporan BPK menyebutkan harus ada pengembalian kelebihan pembayaran. Pengembalian sudah dilakukan ke kas daerah," ujarnya.

Menurut dia, ke depan proyek pokir tidak boleh lagi seperti sebelumnya. Jika sebelumnya lebih banyak penunjukan langsung (PL), maka kedepan proyek pokir harus dilakukan secara lelang. 

"Sistem PL harus dikurangi dan perbanyak sistem lelang. Idealnya 20 persen untuk PL dan 80 persen untuk lelang," ucapnya.  

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemeriksaan Kasus Fee 5 Persen Pokir DPRD Karawang Selesai, Tunggu Kesimpulan

57 tahun lalu

Kasus Kematian Bripda Natanael, Polda Kepri Naikkan Status Perkara ke Penyidikan

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Viral Pria Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Masuk Penyidikan

57 tahun lalu

Polisi Naikkan Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya ke Penyidikan 

57 tahun lalu

Kasus Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumut, Bareskrim Periksa 17 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal