Penampakan Cincin Banteng Bertanduk yang Lukai Telinga Korban Begal di Lengkong Bandung

Agus Warsudi
Cincin berbentuk banteng bertanduk (lingkaran merah) yang digunakan pelaku Rangga untuk melukai telinga korban M Yacob. (Foto: Agus Warsudi)

Pelaku Rangga akhirnya berhasil ditangkap malam itu juga. Saat diperiksa, petugas menemukan cincin banteng bertandung yang digunakan pelaku Rangga untuk melukai korban. Cincin itu dikenakan tersangka dijari tengah pelaku. 

Saat ini, pelaku Rangga meringkuk di sel tahanan Mapolsek Lengkong, Jalan Buahbatu, Kota Bandung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Rangga dijerat Pasal Pasail 365 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. 

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mengopang mengatakan, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung dan polsek jajaran, akan menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. 

"Kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan, seperti begal, penjambret, aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh preman," kata Kasatreskrim di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (11/6/2021). 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Begal HP Ditangkap Usai Duel dengan Korban di Lengkong Bandung

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 1 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Tragis! Kakak Adik di Pelalawan Dibegal Modus Motor Mogok, 1 Tewas, 1 Diikat

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal