Pemudik Bawa Keluarga ke Kota Bandung Diminta Patuhi Aturan Administrasi

Arif Budianto
Ilustrasi operasi yustisi. (Foto: DOK)

BANDUNG, iNews.id - Para pemudik yang membawa keluarga ke Kota Bandung diminta memtahui aturan administrasi. Mereka wajib melaporkan diri ke dinas terkait.

Pelaksana harian (plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan pemudik yang membawa keluarga ke Bandung harus dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.

Operasi yustisi akan dilaksanakan petugas Disdukcapil Kota Bandunng di Terminal Cicaheum dan Leuwipanjang. 

Diketahui, Terminal Cicaheum melayani penumpang ke selatan dan timur, seperti kota dan kabupaten di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Sedangkan Terminal Leuwipanjang melayani penumpang ke arah barat, seperti Jabodetabek, Banten, dan Sumatera.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Klaim Kamtibmas Kota Bandung selama OKL 2023 Kondusif, Ini Indikatornya

57 tahun lalu

Hati-Hati! Sungai Citarum Meluap, 4 Kecamatan di Kabupaten Bandung Barat Kebanjiran

57 tahun lalu

Libur Lebaran 2023, Objek Wisata di Bandung Selatan Diserbu Ribuan Wisatawan

57 tahun lalu

Sungai Citarum Meluap, 4 Kecamatan di Kabupaten Bandung Terendam Banjir 50 Cm-1,5 Meter

57 tahun lalu

Tebing Pemancingan di Paseh Bandung Longsor, Sejumlah Motor dan Mobil Tertimbun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal