Pemuda di Bandung Barat Buat Uang Palsu Mirip Asli lalu Dijual, Berakhir di Penjara

Adi Haryanto
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra menunjukkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu produksi AG saat gelar perkara, Senin (14/7/2025). (Foto: MPI/Adi Haryanto).

Menurut AKBP Niko, secara kasat mata uang palsu buatan AG cukup menyerupai asli karena dilengkapi hologram, nomor seri acak, serta pita benang. Namun, pihaknya masih menunggu penilaian dari instansi terkait mengenai tingkat kemiripan secara teknis.

Pelaku mengaku sudah beroperasi selama lebih dari 3 bulan dan kegiatan ilegal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Tersangka menjual uang palsu produksinya di media sosial melalui aplikasi telegram. Dia terancam Pasal 244 dan 245 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolres.

Saat pelaku ditahan di sel penjara Polres Cimahi untuk kepentingan penyelidikan dan dihukum atas perbuatannya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gadungan Peras Warga Modus Uang Palsu, 3 Pelaku Ditangkap Polres Batu

57 tahun lalu

Demi Dugem, 2 Kades di Ngawi Edarkan Uang Palsu

57 tahun lalu

Dua Kades di Ngawi Edarkan Uang Palsu Demi Bisa Dugem

57 tahun lalu

Edarkan Uang Palsu, 3 Orang Ditangkap di Sragen

57 tahun lalu

4 Pengedar Uang Palsu Puluhan Juta Rupiah Ditangkap, Beroperasi di Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal