Pemuda Cirebon Perkosa Anak Perempuan Selama 4 Tahun, Ancam Bunuh Korban jika Melawan

Agus Warsudi
Anak perempuan diperkosa selama empat tahun, sejak 2018 hingga 2021 akhir oleh ROP, pemuda Cirebon. (FOTO: ILUSTRASI). (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat. Informasi kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan tersangka di kontrakannya," kata Kasatres Narkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja.

Saat ditangkap, ujar Kompol Danu Raditya Atmaja, di kontrakan NYD ditemukan sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menyita 8,45 gram sabu-sabu.

Dari hasil pemeriksaan sementara juga tersangka mengaku baru satu bulan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cirebon. Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti satu unit handphone.

"Akibat perbuatannya, tersangka NYD dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara," ujar Kompol Danu Raditya Atmaja.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Cirebon Selalu Terima Laporan Penipuan Modus Penyelundupan

57 tahun lalu

Presiden Jokowi Interaksi dengan Nelayan Pantura Cirebon, Kelangkaan Solar Dikeluhkan

57 tahun lalu

Presiden Jokowi Serahkan BLT Minyak Goreng kepada Warga Cirebon

57 tahun lalu

Serahkan Bansos di Cirebon, Jokowi: untuk Modal Usaha, Jangan Beli HP

57 tahun lalu

Unjuk Rasa 11 April 2022 di Cirebon Ricuh, Mahasiswa Baku Hantam dengan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal