"Akibat perbuatannya, pelaku DM dijerat Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda yang memprotes Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol dan menantang polisi berkelahi di media sosial, ditangkap pada Jumat (13/11/2020).
Penangkapan pemuda pemilik akun akun Instagram @classypunkwashere tersebut dilakukan karena selain melontarkan kata-kata kasar memprotes RUU Minuman Beralkohol. Pelaku juga menantang polisi berkelahi.
Bahkan, pemuda itu mengunggah video tengah mengonsumsi narkoba jenis kokain yang diisap menggunakan pipet melalui hidung. Saat mengonsumsi kokain, terduga pelaku ditemani seorang perempuan muda. Di bawah video tersebut, si pemuda menuliskan kata-kata, "RUU RUU MAKIN ANJXXX, POLISI BUKA SERAGAM AYO BAKU HANTAM AJA KITA @PRABURESTABESBANDUNG".
Dalam unggahan lain, pelaku DM mengunggah sebuah tangapkan layar berita dari satu portal media online. Di bawah unggahan tersebut, pelaku menulis, "SAYA MINUM, SAYA NGOBAT, SAYA NYABU, SINI POLISI MAMPIR AJA KERUMAH".
Pelaku juga menulis, "TEWAK AING OM SIA KOMBES POLDA? TITAH GELUT JEUNG AING CIK BOS" (Tangkap saya om, kamu Kombes Polda? Suruh berkelahi dengan saya, ayo bos).