Pemkot Cimahi Perketat Resepsi Pernikahan, Boleh tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Adi Haryanto
Petugas membubarkan resepsi pernikahan yang melanggar prokes. (Foto: Dokumentasi)

CIMAHI, iNews.id - Pemkot Cimahi memberikan penerapkan aturan ketat kepada pasangan yang akan melangsungkan pesta pernikahan pada bulan ini yang sedang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Peraturan ketat itu mengacu kepada Inmendagri Nomor 10 tahun 2022.

"Untuk pernikahan dibatasi, kapasitasnya hanya 25% dan itupun tidak boleh ada yang makan di tempat," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Cimahi Asep Bachtiar, Kamis (17/2/2022). 

Bagi warga yang hendak melangsungkan pernikahan di saat PPKM level 3 diharapkan melapor kepada satgas kelurahan setempat. Nantinya, laporan tersebut akan disampaikan ke satgas di tingkat kota.

Jika disetujui, tim Satgas Covid-19 akan meminta panitia pernikahan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Pembatasan ini pun berlaku bagi semua kegiatan sosial budaya lainnya yang dihadiri undangan.

"Paling nanti kami berpesan ke EO (event organizer) atau yang hajat agar melaksanakan prokes-nya secara ketat," ujarnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratusan Pelajar dan Guru di Kota Cimahi Positif Covid-19, PTM Dihentikan Total

57 tahun lalu

Pembangunan Kolam Retensi untuk Antisipasi Banjir di Kota Bandung dan Cimahi

57 tahun lalu

Diterjang Banjir, 181 Rumah Warga Tiga Kelurahan di Cimahi Rusak

57 tahun lalu

Hujan Deras, 3 Mobil Warga Nyaris Hanyut Terbawa Arus di Cimahi

57 tahun lalu

Banjir Setinggi 2 Meter Rendam Jalan Cipageran Cimahi, 3 Mobil Nyaris Hanyut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal