Seperti Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penataan Menara Telekomunikasi. Kemudian Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Hingga Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perizinan Pemanfaatan Ruang.
"Tower di Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara harus bayar denda Rp20 juta. Sementara yang di Padasuka dendanya Rp50 juta. Pemilik tower yang di Padasuka hingga kini masih membandel karena tidak mau membongkar bangunannya," ujar dia.
Sedangkan untuk pemilik asrama, tutur Faisal, harus membayar masing-masing Rp3 juta karena belum berizin. Serta pedagang kaki lima yang sebelumnya terjaring operasi harus membayar denda Rp50 ribu dan tidak dizinkan berjualan di area terlarang.
"Semua uang denda itu masuk ke kas negara, dan bagi pemilik bangunan yang tak berizin harus melengkapi perizinannya meski sudah bayar drnda di persidangan," tutur Faisal.