Pemkot Cimahi Alokasikan Anggaran Rehab 758 Rutilahu, Ini Syarat Penerima

Adi Haryanto
Ilustrasi rumah tidak layak huni. (Foto: Okezone)

"Untuk anggaran dari APBD Kota Cimahi sekitar Rp14-15 juta/rumah dari dana provinsi mencapai Rp17,5 juta dan dari DAK pusat Rp20 juta. Anggaran itu sudah diperhitungkan, diperkirakan BPKP, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," tuturnya.

Disebutkannya, rumah yang mendapatkan bantuan dan diperbaiki memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu persyaratannya rumah yang akan diperbaiki harus tanah milik sendiri serta dibuktikan dengan adanya sertifikat. Tujuannya supaya tidak ada masalah di kemudian hari. 

"Program perbaikan Rutilahu harus tertib administrasi. Serta mesti membangkitkan budaya saling bantu di masyarakat, ketika ada kekurangan masyarakat lain yang lebih mampu dapat ikut membantu," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Memprihatinkan, Nenek Tunanetra di Sukabumi Tinggal Sebatang Kara di Gubuk Reyot

57 tahun lalu

Kejari Geledah Kantor Disnaker Cimahi, Usut Dugaan Korupsi Program Pelatihan

57 tahun lalu

Jelang Lebaran, Ratusan Lansia dan Penyandang Disabilitas Kota Madiun Terima Bansos

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Cimahi, Protes Tunjangan DPR dan Kekejaman Polisi Terhadap Affan

57 tahun lalu

Jenazah Acil Bimbo Dimakamkan di Cimahi, Dunia Musik Tanah Air Berduka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal