Pemkot Bandung Tegas Berpatokan Kepwal, Siap Hadapi Gugatan Pemilik Resto di Surya Sumantri

Agus Warsudi
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan Pemkot Bandung berpatokan kepada Kepwal dalam menindak dan membongkar bangunan liar yang berdiri di Jalan Surya Sumantri. (FOTO: istimewa).

Diketahui, kasus itu bermula ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan bernama Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan tidak memiliki IMB dan membangun diatas Garis Sepadan Bangunan (GSB) hingga menghalangi akses masuk ke rumah Norman Miguna.

Sedangkan Hendrew saat itu belum menjadi pemilik sah lahan tersebut karena baru perjanjian jual beli (PPJB). Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Bandung, Atap Rumah Beterbangan

57 tahun lalu

Pamit ke Sekolah, Bocah Kelas 6 SD di Cicendo Bandung Hilang sejak 2 Pekan Lalu

57 tahun lalu

Kawanan Pencuri Bersenjata Airsoft Gun Beraksi di Ujungberung Bandung, Gasak Motor dan Tembak Warga

57 tahun lalu

Pemkot Bandung Gencar Gelar Pasar Murah, Upaya Tekan Harga Jelang Nataru

57 tahun lalu

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Bandung, Pohon Besar Tumbang Timpa Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal