Pemkot Bandung Tegas Berpatokan Kepwal, Siap Hadapi Gugatan Pemilik Resto di Surya Sumantri

Agus Warsudi
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan Pemkot Bandung berpatokan kepada Kepwal dalam menindak dan membongkar bangunan liar yang berdiri di Jalan Surya Sumantri. (FOTO: istimewa).

"Kami mengambil langkah sesuai tahapan dan substansi yang diamanatkan regulasi. Masa kami melaksanakan aturan kemudian dipersalahkan," ujar Ema Sumarna.

"Jadi kami ini taat dalam menjalankan aturan (dalam Kepwal). Masalah digugat itu hak mereka. Nanti dibuktikan di pengadilan. Kami berkeyakinan apa yang dilakukan sesuai aturan," tutur Sekda Kota Bandung.

Informasi yang dihimpun, surat peringatan yang ketiga akan dilayangkan oleh Pemkot Bandung, melaluu Satpol PP pada tanggal 13 Desember 2023. Apabila tak juga digubris, maka akan digelar rapat koordinasi pada tanggal 15 Desember 2023. 

Selanjutnya, pembongkaran bangunan akan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2023.

Sebelumnya, Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) yang mengatur tentang pembongkaran bangunan itu sudah diterbitkan dan diserahkan ke Satpol PP Kota Bandung pada tanggal 27 Oktober lalu.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Bandung, Atap Rumah Beterbangan

57 tahun lalu

Pamit ke Sekolah, Bocah Kelas 6 SD di Cicendo Bandung Hilang sejak 2 Pekan Lalu

57 tahun lalu

Kawanan Pencuri Bersenjata Airsoft Gun Beraksi di Ujungberung Bandung, Gasak Motor dan Tembak Warga

57 tahun lalu

Pemkot Bandung Gencar Gelar Pasar Murah, Upaya Tekan Harga Jelang Nataru

57 tahun lalu

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Bandung, Pohon Besar Tumbang Timpa Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal