Pemkot Bandung Siap Hadapi Gugatan Pemilik Resto Burger di Jalan Surya Sumantri yang Langgar Perda

Agus Warsudi
Bangunan resto burger yang dinilai melanggar perda. Pemilik bangunan ini menggugat Kepwal Kota Bandung ke PTUN. (FOTO: istimewa)

"Menggugat itu kan bukan hal aneh ya, kalau di negara hukum itu. Ya, kami hadapi. Kami sudah hadir. Saat ini sudah masuk ke persiapan. Hari ini ada pemeriksaan setempat (lokasi resto burger)," kata Biro Hukum Setda Pemkot Bandung kepada wartawan melalui sambungan telepon.

Santosa Lukman Arief menyatakan, Pemkot Bandung akan berupaya optimal untuk menghadapi gugatan tersebut. "Kami lihat dulu pertimbangannya seperti apa. Kan ini baru tingkat pertama. Ada istilah upaya hukum banding hingga kasasi, baik bagi kami maupun penggugat," ujar Santosa Lukman Arief.

"Intinya, kami akan menghadapi secara optimal sesuai perundang-undangan, artinya kita akan hadir di setiap persidangan," tutur dia.

Sebelumnya, Kepwal yang mengatur tentang pembongkaran bangunan resto burger tersebut diterbitkan dan diserahkan ke Satpol PP Kota Bandung pada 27 Oktober lalu.

Diketahui, kasus itu bermula ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan berinisial Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemilik Resto di Surya Sumantri Bandung Membandel, Tak Gubris Teguran Satpol PP

57 tahun lalu

Pemilik Resto Burger di Jalan Surya Sumantri Kembali Dapat Surat Teguran dari Pemkot Bandung

57 tahun lalu

Pemilik Tak Gubris Ultimatum, Satpol PP Segera Bongkar Paksa Resto di Surya Sumantri Bandung

57 tahun lalu

Satpol PP Ultimatum Pemilik Resto Burger di Surya Sumantri Bandung Bongkar Sendiri Bangunan

57 tahun lalu

Pemkot Bandung Siap Bongkar Bangunan Ilegal di Jalan Surya Sumantri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal