"Kalau pun belum tercapai, kami tak pernah sungkan-sungkan meminta supervisi. Karena mereka pun senang jika kita meminta hal tersebut," ucapnya.
Menurut Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Jawa Barat (Jabar), penilaian opini WTP berdasarkan empat unsur.
Keempatnya yakni Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) telah disajikan secara wajar dan aspek material sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP) dan terlaksananya sistem pengendalian internal yang efektif. Sementara dua aspek lainnya yaitu laporan keuangan pemerintah daerah/pemerintah pusat telah diungkap secara memadai dan telah terpenuhinya seluruh ketentuan sesuai undang-undang yang berlaku.