Yayan A Brilyana menyatakan, percepatan pemanfaatan aplikasi surat online telah diterbitkan surat edaran Wali Kota Bandung terkait bidang persuratan dan kearsipan. Sebagaimana diamanatkan oleh peraturan Presiden Republik indonesia Nomor 95 tahun 2018.
"Dengan surat edaran Wali Kota, terkait hal standardisasi aplikasi persuratan website dan kewilayahan bahwa seluruh perangkat daerah wajib dan agar segera mengimplementasikan aplikasi surat online," ujar Yayan A Brilyana.
Dia mengatakan, pemanfaatan aplikasi surat online merupakan Instruksi Khusus Pimpinan (IKP) yang diwajibkan seluruh perangkat daerah selambat-lambatnya dilaksanakan tanggal 1 April 2022.
"Adapun fitur surat online seperti agenda kegiatan, pengelolaan surat masuk dan keluar, verifikasi surat, pengiriman surat antar perangkat daerah, disposisi online hingga tanda tangan elektronik," tutur Kadiskominfo.
Surat Online merupakan aplikasi pengelolaan surat, yang terdiri dari pengelolaan agenda kegiatan, pembuatan surat dengan Tanda Tangan Elektronik, administrasi surat masuk dan surat keluar, pengiriman, serta disposisi online yang terhubung ke seluruh Perangkat Daerah di Pemkot Bandung, sehingga proses tersebut dapat dilaksanakan kapanpun dan dimanapun selama terhubung dengan jaringan internet.
Adapun manfaat surat online, memudahkan pengelolaan surat masuk dan surat keluar. Memudahkan surat dengan template, mengirim dan menerima disposisi secara online hingga memudahkan pencarian arsip surat.