Pemkab Majalengka Kolaborasi dengan Bea Cukai, Bupati Minta Warga Awasi Rokok Ilegal

Inin nastain
Bupati Majalengka Karna Sobahi meminta warga untuk ikut pengawasi peredaran rokok ilegal. (Foto: Dok)

"Untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal, tentu paling mudah kita imbau agar masyarakat tidak ikut membeli. Akan lebih baik melapor saja ke 1500 225" kata dia.

Irfan mengingatkan, pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal bisa mendapatkan sanksi hukuman. Hal tersebut, seperti yang diatur dalam UU Pasal 54, Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

"Pengedar atau penjual rokok ilegal, termasuk pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana dan sanksi. Mereka akan dikenai hukuman paling lama 5 tahun penjara atau paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ucap dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Tangkap Kapal Penyelundup Rotan, Bea Cukai Amankan 2 Pelaku serta Bendera Malaysia

4 hari lalu

Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT

7 hari lalu

Pelaku Tabrak Lari di Pasteur Bandung Ditangkap di Majalengka, Akui Kabur karena Panik

9 hari lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal