"Bu Rohimah bisa sembuh. Kemudian traumanya juga kami obati. Ada tim yang mendampingi dari Dinas Kesehatan," kata Helmi Budiman.
Kementerian Sosial (Kemensos), tutur Wabup Garut, berencana membantu memperbaiki rumah keluarga Rohimah yang dinilai sudah tidak layak huni dan memberikan bantuan modal agar Rohimah dapat memulai usaha.
Helmi berharap program bantuan dari Kemensos dapat segera direalisasikan agar Rohimah dan keluarganya bisa hidup aman dan tenang di kampung halaman.
Sementara itu, anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan yang ikut membantu penanganan ART korban penganiayaan, mengapresiasi bantuan biaya pengobatan yang diberiktan Pemkab Garut kepada Rohimah.
"Saya mengapresiasi pemerintah daerah yang memberikan perhatian kepada Ibu Rohimah, tinggal selanjutnya perlu dibantu perbaikan rumah dan bantuan usahanya," kata Yudha Puja Turnawan.
Diketahui, kasus penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29) itu, telah ditangani Polres Cimahi. Warga Kompleks Perumahan Bukit Permata Cimahi, Desa Cilame, KBB itu terancam hukuman 10 tahun penjara.
Penyiksaan dan penyekapan terhadap korban Rohimah berlangsung selama tiga bulan. Selain dipukul dan ditendang, korban juga kerap ditusuk menggunakan peniti. Bahkan tersangka memotong gaji korban jika melakukan kesalahan sepele.