Pemerkosaan 12 Santriwati, LBH SPP Garut: Pesantren Milik Herry Wirawan Janggal

Agus Warsudi
Yudi Kurnia dari LBH SPP Garut, kuasa hukum 11 santriwati korban pemerkosaan. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

Diketahui, terdakwa Herry Wirawan dalam dakwaan primer melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.

Ditanya apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono menyatakan, kalau masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.

Perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz pesantren di Kecamatan Cibiru dan Antapani, Kota Bandung, dilakukan terhadap korban santriwati di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan berlangsung di pesantren, apartemen, dan hotel.

Berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa HW diketahui telah memperkosa belasan santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai dengan 2021. Terdakwa HW memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. 

Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, empat santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil. Lima satriwati di antaranya telh melahirkan 9 bayi. Masih ada dua lagi santriwati yang mengandung akibat perbuatan Herry Wirawan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPAI Minta Majelis Hakim Kebiri Pelaku Pemerkosaan Santriwati

57 tahun lalu

P2TP2A Garut Sebut Santriwati Korban Pemerkosaan 21 Orang, Polisi: Silakan Melapor

57 tahun lalu

Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati di Bandung, MUI Minta Pelaku Dihukum Maksimal

57 tahun lalu

Polda Jabar Tidak Menutup Kasus Pencabulan Santriwati di Bandung, Tetapi Hanya Tidak Merilis

57 tahun lalu

P2TP2A Garut Dampingi 11 Santriwati Korban Pemerkosaan Ustaz HW di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal